Tangerang Selatan – Hampir enam bulan berlalu sejak laporan aduan disampaikan, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan mengaku belum memperoleh satu pun informasi resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel terkait penanganan laporan dugaan persoalan penyertaan modal Pemerintah Kota Tangsel di Bank BJB.
Kondisi tersebut mendorong GP Ansor Tangsel melayangkan surat permohonan informasi kepada Kejari Tangsel pada Rabu, 21 Januari 2026. Surat itu ditujukan untuk meminta kejelasan sejauh mana proses hukum berjalan atas laporan yang telah disampaikan sejak Agustus 2025.
Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel, Amizar, menyatakan laporan tersebut bukan sekadar aspirasi organisasi, melainkan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan keuangan daerah. Namun, hingga kini pihaknya menilai tidak ada keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum.
“Sudah hampir enam bulan sejak laporan kami masuk, tetapi tidak ada penjelasan resmi yang kami terima. Padahal, kami sudah memenuhi panggilan Kejari Tangsel untuk memberikan keterangan pada September 2025,” ujar Amizar.
Menurut dia, minimnya informasi justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih, GP Ansor mengaku menerima kabar informal bahwa sejumlah pihak disebut telah dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Kalau memang ada proses, seharusnya ada informasi yang disampaikan. Jangan sampai laporan masyarakat ini seperti mengendap tanpa kejelasan,” katanya.
Amizar menambahkan, surat yang dilayangkan GP Ansor bertujuan membuka ruang komunikasi dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Ia menilai, keterbukaan menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau terus dibiarkan tanpa kabar, wajar bila muncul dugaan-dugaan. Bahkan di internal kami pun muncul pertanyaan, apakah laporan ini benar-benar ditangani atau justru ‘masuk angin’,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel, Suhendar, menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan demi mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan penyertaan modal daerah.
Ia menilai, publik berhak mengetahui perkembangan laporan yang berkaitan dengan kebijakan strategis dan penggunaan uang daerah.
“Kami melapor karena ingin memastikan ada pengawasan terhadap kebijakan publik. Tapi hampir enam bulan tidak ada perkembangan yang bisa diakses, ini tentu menjadi persoalan transparansi,” kata Suhendar.
Suhendar menyebut, apabila Kejari Tangsel tetap tidak memberikan kejelasan dalam waktu dekat, GP Ansor dan LBH Ansor akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai dengan mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia.
“Ini bukan soal tekanan, tapi soal akuntabilitas. Kalau laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara terbuka, maka partisipasi publik dalam pemberantasan dugaan penyimpangan akan melemah,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan aduan GP Ansor mengenai penyertaan modal Pemkot Tangsel di Bank BJB.


