Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan dokter kecantikan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait produk dan treatment kecantikan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, atau yang dikenal dengan nama dr Detektif (Doktif).
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, dr Richard Lee diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen dalam praktik pemasaran produk serta layanan kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, membenarkan status tersangka tersebut.
Ia menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
“Kami sampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Kombes Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada dr Richard Lee yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025.
Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Dari keterangan penyidik, yang bersangkutan mengajukan permohonan reschedule. Penyidik memberikan kesempatan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan ini,” jelas Reonald.
Lebih lanjut, Reonald menegaskan bahwa penyidik akan menunggu kepastian kehadiran tersangka.
Apabila pada jadwal yang ditentukan tidak ada konfirmasi atau kehadiran, penyidik akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau pemberitahuan kehadiran, maka penyidik akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.


