Tangerang Selatan – Dalam organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), kata “luhur” memiliki kedudukan yang tinggi dan dimaknai sebagai nilai mulia yang menjadi landasan pembentukan karakter warga. Makna “luhur” tidak hanya hadir sebagai istilah, tetapi juga melekat pada berbagai lembaga dan kegiatan di PSHT, seperti Budi Luhur, Majelis Luhur, hingga Parapatan Luhur.
Mengacu pada keterangan yang dipublikasikan melalui situs resmi shterate.com, istilah “luhur” dalam PSHT dipahami sebagai upaya menjaga keluhuran budi, keluhuran sikap, serta keluhuran pikiran dalam kehidupan sehari-hari.
“Luhur” juga menjadi bagian dari tujuan PSHT, yakni mendidik manusia agar berakhlak baik, memahami benar dan salah, serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Budi Luhur, Tujuan Pembentukan Karakter Warga PSHT
PSHT menempatkan konsep Budi Luhur sebagai salah satu arah utama pembinaan anggotanya. Dalam pandangan PSHT, warga diharapkan mampu menjaga perilaku, sikap, dan ucapan agar bermanfaat bagi sesama.
Nilai Budi Luhur juga menekankan pentingnya menjaga pikiran, termasuk membiasakan diri berpikir baik dan tidak merugikan orang lain. Orientasi ini sejalan dengan semangat PSHT untuk berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat dan memelihara harmoni sosial.
Majelis Luhur sebagai Lembaga Tertinggi PSHT
Dalam struktur organisasi, Majelis Luhur disebut sebagai lembaga tertinggi yang berperan menentukan arah kebijakan pengajaran keluhuran budi, sekaligus menjaga tujuan PSHT agar tetap berjalan sesuai prinsip dan ajaran yang dianut.
Majelis Luhur memiliki posisi penting dalam memastikan organisasi berjalan pada jalur yang sama, baik dalam aspek ajaran maupun tata kelola.
Parapatan Luhur, Musyawarah Nasional yang Mengikat
Selain Majelis Luhur, PSHT juga mengenal istilah Parapatan Luhur. Forum ini dijelaskan sebagai musyawarah mufakat tertinggi yang merumuskan arah kebijakan organisasi pada tingkat nasional.
Parapatan Luhur melibatkan unsur-unsur organisasi, mulai dari Majelis Luhur, Pengurus Pusat, Pengurus DKP, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Khusus, hingga Dewan Pertimbangan Cabang.
Dalam forum tersebut, amanah warga PSHT dari berbagai wilayah disampaikan, didiskusikan, lalu diputuskan bersama melalui musyawarah.
Keputusan Parapatan Luhur Dimaknai sebagai “Perjanjian Luhur”
PSHT memandang keputusan yang lahir dari Parapatan Luhur sebagai sesuatu yang harus dihormati dan dilaksanakan. Dalam tradisi organisasi yang tumbuh dari budaya timur yang menjunjung adab dan kesantunan, keputusan Parapatan Luhur dipahami sebagai bentuk “Perjanjian Luhur”.
Karena itu, semua produk hasil Parapatan Luhur baik berupa keputusan organisasi, ajaran, kepengurusan, maupun program disebut wajib ditaati oleh seluruh warga.
PSHT juga menilai tidak pantas apabila keputusan yang telah disepakati dalam Parapatan Luhur diabaikan, apalagi dilanggar, karena hal tersebut dipandang bertentangan dengan nilai keluhuran budi yang selama ini dijunjung.
Menjaga Keluhuran Hati, Pikiran, dan Lisan
PSHT mengajak seluruh warganya untuk terus memelihara keluhuran hati, keluhuran pikiran, keluhuran sikap, serta keluhuran ucapan. Upaya ini dinilai penting agar warga tetap berada pada niat dan jalan yang benar dalam belajar, menikmati, dan mengamalkan ajaran PSHT.
Dalam pesannya, PSHT juga menekankan pentingnya memohon kekuatan kepada Allah SWT agar seluruh warga tetap mampu menjaga nilai-nilai keluhuran tersebut dalam kehidupan sehari-hari.


