Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang pria berinisial I.S. (26) sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap bayi berusia enam bulan hingga meninggal dunia.
Tersangka diketahui merupakan ayah kandung korban A.S.A.
Atas perbuatannya, I.S. terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (31/12/2025).
Kekerasan Terjadi Dua Kali
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak kekerasan terhadap korban diduga terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni Jumat (12/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar sebuah warung sembako di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi serta dua saksi ahli, masing-masing dari dokter forensik dan psikolog.
Hasil Autopsi Ungkap Luka Fatal
Hasil autopsi dari RSUD Kabupaten Tangerang menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak besar sebelah kanan serta pendarahan pada batang otak.
Selain itu, ditemukan sejumlah luka lain berupa memar di kepala dan wajah, resapan darah di kulit kepala bagian dalam, patah tulang tengkorak belakang sisi kanan, serta kerusakan otak.
Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar Wira.
Pemkot Tangsel Lakukan Pendampingan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, pendampingan psikologis terhadap ibu korban dilakukan melalui DP3AP2KB.
“Pendampingan dilakukan sejak pemeriksaan hingga proses hukum berjalan,” kata Benyamin.
Polres Tangerang Selatan menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


