Tangerang Selatan – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek pembangunan gedung di Jalan Kalimantan, BSD Sektor XIV Blok E2 No. 10, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Selasa (24/2/2026).
Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan perbedaan antara dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi bangunan yang berdiri di lokasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung DCKTR Kota Tangsel, Muhamad Hafiz, mengatakan tim telah diturunkan untuk melakukan verifikasi langsung.
“Tadi kami sudah terjunkan tim untuk lakukan pengecekan ke lokasi pembangunan. Untuk langkah awal kami cek kesesuaian desain gambar dengan konstruksi bangunan yang sudah terbangun,” kata Hafiz.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan awal akan dirangkum dalam berita acara sebagai bahan laporan kepada pimpinan dan dasar pengambilan keputusan lanjutan.
“Berita acara tersebut nantinya menjadi acuan untuk tindakan lanjutan ke instansi penegak Peraturan Daerah jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian antara konstruksi bangunan gedung dengan PBG yang sudah terbit,” ungkapnya.
Dari hasil pantauan di lokasi, papan PBG yang diterbitkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan nomor SK-PBG-367401-05022025-001 mencantumkan bangunan tersebut diperuntukkan sebagai kos-kosan dan rumah tinggal seluas 1.276 meter persegi dengan lima lantai tanpa sempadan bangunan.
Namun, bangunan yang terlihat di lapangan tampak memiliki tujuh lantai, termasuk basement dan rooftop.
Salah satu pekerja proyek menyebut jumlah lantai bangunan lebih dari yang tercantum di papan izin.
“Sama atapnya, yang ini ada 5, sama atapnya berarti 6 lantai, terus sama besmen tujuh lantai,” ungkapnya.
Di sisi lain, kontraktor proyek bernama Firman menyatakan bangunan tersebut hanya terdiri dari empat lantai.
“Empat lantai, bangunan kos sama kantor, sama rumah tinggal,” katanya.
DCKTR Tangsel menegaskan proses pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.


