Tangerang Selatan – Fenomena janggal terungkap di balik menjamurnya papan reklame raksasa di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ratusan bangunan reklame permanen diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski tetap mengantongi izin penyelenggaraan reklame.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya modus menghindari retribusi PBG yang seharusnya menjadi kewajiban bagi bangunan reklame permanen.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari lebih dari 500 bangunan reklame yang berdiri di Tangsel, hanya sekitar 128 reklame yang tercatat memiliki PBG.
Billboard Berderet, Izin Bangunan Minim
Pemandangan ini terlihat jelas di sepanjang Jalan Pahlawan Seribu, BSD. Puluhan papan reklame raksasa, mulai dari billboard hingga videotron, berdiri berjajar mempromosikan berbagai produk dan jasa.
Namun ironisnya, dari deretan reklame tersebut hanya satu bangunan reklame yang diketahui memiliki PBG, yakni videotron di perempatan German Center BSD yang berdiri di atas lahan taman kawasan tersebut.
Sumber internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel membenarkan kondisi tersebut.
“Kalau yang memiliki izin PBG, hanya satu,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.
Diduga Cara Halus Hindari Retribusi
Banyaknya reklame yang memiliki izin penyelenggaraan reklame tetapi tidak memiliki PBG diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pengusaha reklame.
Dengan memiliki izin reklame, mereka tetap dapat memasang iklan dan membayar pajak reklame, namun tidak perlu membayar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Salah satu contoh ditemukan pada bangunan reklame berukuran besar di Jalan Promoter Serpong. Berdasarkan data yang diperoleh, reklame tersebut memiliki izin penyelenggaraan reklame tetapi tidak memiliki PBG.
Padahal, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, reklame permanen dengan ukuran besar wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.
Menariknya, reklame raksasa tersebut kini mendadak lenyap setelah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, CV Khatulistiwa Promo, menyusul surat peringatan dari Satpol PP Tangsel tertanggal 9 Februari 2026.
Aktivis: Kalau Tak Ada PBG, Ada yang Tak Beres
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SPEAKUP), Suhendar, menilai keberadaan PBG bukan sekadar formalitas administratif.
Menurutnya, PBG merupakan bukti bahwa bangunan reklame telah melalui kajian teknis terkait konstruksi dan keselamatan.
“Kalau tidak ada PBG, artinya reklame itu belum tentu layak secara struktur dan bisa membahayakan masyarakat. PBG adalah syarat wajib. Kalau ada izin reklame tapi tidak ada PBG, patut diduga ada permainan dari orang dalam,” tegas Suhendar.
DPMPTSP Bungkam
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Maulana Prayoga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan banyaknya reklame yang beroperasi tanpa PBG.
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, ratusan bangunan reklame di Tangsel diduga tetap mengantongi izin penyelenggaraan reklame yang diterbitkan oleh DPMPTSP, meskipun tidak memiliki izin bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya celah regulasi atau dugaan permainan dalam penerbitan izin reklame di Kota Tangerang Selatan.


