Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti dari 124 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu (16/9/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti, termasuk narkotika, obat-obatan, telepon genggam, senjata tajam, senjata api, serta barang lainnya.
Kepala Kejari Tangerang Selatan Aditya Rakatama mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada hari ini, Rabu, 16 September 2026, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” kata Aditya.
Dari 124 perkara tersebut, sebanyak 97 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Kemudian 14 perkara terkait Undang-Undang Kesehatan dan empat perkara pencurian.
Sementara perkara lainnya meliputi tindak pidana pornografi, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, kepemilikan senjata api atau benda tajam, pemerasan dan pengancaman, serta tindak pidana lainnya.
Untuk barang bukti narkotika, Kejari Tangsel memusnahkan sabu dengan berat bruto 1.970,31246 gram, sinte 8.451,6672 gram, dan ganja 24.613,5143 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan etomidate seberat 1,3446 gram, 17.615 butir obat-obatan, serta 555 butir ekstasi dengan berat 1.070,3067 gram.
“Untuk barang bukti narkotika, Kejari Tangsel memusnahkan sabu dengan berat bruto 1.970,31246 gram, sinte seberat 8.451,6672 gram, dan ganja seberat 24.613,5143 gram,” ungkap Aditya.
“Selain itu, terdapat etomidate seberat 1,3446 gram, 17.615 butir obat-obatan, serta ekstasi sebanyak 555 butir dengan berat 1.070,3067 gram,” tambahnya.
Selain narkotika dan obat-obatan, barang bukti yang turut dimusnahkan terdiri atas 36 unit telepon genggam, tujuh senjata tajam, dan tiga senjata api.
Aditya menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Barang yang mudah dibakar dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan telepon genggam dihancurkan menggunakan palu.
Sementara senjata api, berbagai jenis kunci, serta barang berbahan besi dan baja dipotong menggunakan mesin pemotong. Adapun obat-obatan dan narkotika dihancurkan terlebih dahulu kemudian diblender.
Menurut Aditya, barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani pada 2024 dan 2025. Proses eksekusi baru dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk perkara yang sebelumnya menempuh upaya hukum hingga kasasi.
“Ini ada yang dari perkara tahun 2024, 2025, karena mengingat mereka ada perkara-perkara yang ada tahapan upaya hukum, proses kasasi cukup lama sehingga baru bisa kita eksekusi hari ini,” jelasnya.
Aditya mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dirampas untuk dimusnahkan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.
“Khususnya terhadap barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah yang cukup besar,” katanya.
“Pemusnahan ini menjadi langkah penting untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat,” pungkasnya.



