Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai menempuh langkah kehati-hatian hukum dalam proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Pemkot menggelar rapat expose permohonan pendapat hukum (legal opinion) terkait keberlanjutan proyek tersebut, Dikutip selasa (06/01).
Rapat berlangsung di aula Kantor Kejari Tangsel. Hadir Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Bani Khosyatullah beserta jajaran.
Dari pihak kejaksaan, Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra turut memimpin pertemuan bersama jajarannya.
Usai pertemuan, Pilar mengatakan rapat tersebut merupakan komunikasi awal antara Pemkot Tangsel dan Kejari Tangsel yang secara khusus membahas implikasi hukum proyek PSEL, menyusul perubahan regulasi di tingkat pusat.
Fokus pembahasan, kata Pilar, adalah peralihan kebijakan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 ke Perpres Nomor 109 tentang Penanganan Sampah Perkotaan menjadi Energi Terbarukan.
“Ini pertemuan pertama kami untuk membahas persoalan yang dihadapi Tangerang Selatan dalam proses penyesuaian dari Perpres 35 ke Perpres 109,” ujar Pilar kepada wartawan.
Menurut Pilar, perubahan regulasi tersebut menuntut penyesuaian menyeluruh, terutama karena proyek PSEL di Tangerang Selatan telah melalui proses tender dan menetapkan pemenang lelang pada April 2025. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan risiko hukum jika tidak disikapi secara cermat.
“Yang kami kaji adalah bagaimana kelanjutan proyek ini, termasuk risiko hukum jika terjadi pembatalan atau perubahan kebijakan. Semua itu harus dilihat secara mendalam,” kata Pilar.
Ia menegaskan, setiap keputusan yang akan diambil Pemkot Tangsel harus memiliki dasar hukum yang kuat, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Keputusan pemerintah daerah harus dilandasi kajian hukum yang tepat,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Tangsel berharap Kejari Tangsel dapat memberikan panduan hukum, khususnya terkait aspek administratif dan kelengkapan dokumen agar pelaksanaan PSEL tetap sejalan dengan Perpres terbaru.
“Dokumen-dokumen apa saja yang masih kurang dan perlu dilengkapi, itu juga akan kami pelajari bersama agar pelaksanaan PSEL tidak keluar dari ketentuan yang berlaku,” kata Pilar.
Sementara itu, Kepala Kejari Tangerang Selatan Apreza Darul Putra menilai langkah Pemkot Tangsel meminta pendampingan hukum merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjalankan proyek strategis.
Menurut Apreza, Kejaksaan sebagai pengacara negara memiliki peran untuk memberikan pendampingan hukum, terutama dalam memastikan implementasi Perpres Nomor 109 dilakukan sesuai aturan.
“Diskusi seperti ini penting agar langkah ke depan, khususnya terkait pelaksanaan Perpres 109, memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Apreza.
Ia menambahkan, pembahasan belum berhenti pada pertemuan awal tersebut. Ke depan, Pemkot Tangsel dan Kejari Tangsel akan menggelar pertemuan lanjutan yang lebih teknis untuk menelaah dokumen-dokumen pendukung sebelum menyusun legal opinion.
“Masih akan ada pertemuan lanjutan yang lebih teknis, sampai akhirnya kami bisa memberikan pendapat hukum yang komprehensif,” tutupnya.


