Kota Serang – Maskuri alias Pakde (63), terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama satu tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak satu tahun terakhir,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, Kamis (9/4/2026).
Armansyah menjelaskan, Maskuri ditangkap di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur menerima informasi terkait keberadaan terpidana yang bersembunyi di rumah keponakannya.
“Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan karena Maskuri sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.
Maskuri dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 dalam perkara pencabulan anak.
“Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul,” katanya.
Dalam amar putusan, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Maskuri tidak memenuhi panggilan eksekusi sehingga masuk dalam daftar pencarian orang.
Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut.
Armansyah menegaskan, penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.


