Tangerang Selatan – Pengadaan barang di Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun anggaran 2025 disinyalir menelan anggaran lebih dari Rp22,3 miliar. Nilai tersebut tergolong besar untuk sektor kebersihan dan pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah.
Besarnya anggaran itu tercermin dari jumlah paket pengadaan yang tercatat mencapai 1.007 kegiatan. Pengadaan tersebut tersebar dalam berbagai jenis belanja barang dan belanja modal yang diklaim untuk mendukung program kebersihan lingkungan.
Berdasarkan penelusuran data pengadaan, DLH Tangsel mengalokasikan anggaran untuk pengadaan tutup lubang biopori senilai Rp175,9 juta. Selain itu, terdapat belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat berupa pengadaan ember maggot F1 di tingkat kecamatan dan kelurahan dengan nilai Rp28 juta.
DLH Tangsel juga mencatat belanja modal kendaraan bermotor roda tiga hasil Musrenbang kecamatan dan kelurahan senilai Rp2,1 miliar. Pengadaan tersebut dilengkapi dengan belanja bak motor roda tiga senilai Rp180 juta.
Tak hanya itu, anggaran juga digunakan untuk belanja alat tulis kantor berupa spanduk bank sampah senilai Rp40,2 juta. Sementara itu, belanja karung bekas tercatat masing-masing senilai Rp99,9 juta dan Rp72 juta.
Selain pengadaan barang pendukung, DLH Tangsel turut menganggarkan pembangunan dan operasional rumah kompos. Salah satunya pembangunan Rumah Kompos di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, dengan nilai Rp397 juta.
Anggaran rumah kompos tersebut juga mencakup pengadaan mesin proses rumah kompos senilai Rp379,3 juta serta mesin pencacah sampah atau mesin gibrik senilai Rp179,9 juta.
Belanja lain yang tercatat dalam program rumah kompos antara lain pengadaan gergaji mesin (chainsaw) senilai Rp41,9 juta, pembelian tangga Rp23,9 juta, serta kacamata keselamatan senilai Rp10,5 juta.
Namun demikian, besarnya alokasi anggaran kebersihan tersebut dinilai belum sejalan dengan kondisi riil pengelolaan sampah di Kota Tangsel.
Dalam beberapa waktu terakhir, persoalan penumpukan dan keterlambatan pengangkutan sampah masih kerap terjadi di sejumlah wilayah.
Situasi tersebut bahkan berujung pada penetapan status tanggap darurat pengelolaan sampah oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.
Penetapan status darurat itu menjadi sorotan publik, mengingat anggaran kebersihan telah digelontorkan dalam jumlah besar sepanjang 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran serta sejauh mana dampaknya terhadap pengurangan timbulan sampah dan peningkatan layanan kebersihan.
Saat dikonfirmasi terkait rincian belanja di Bidang Kebersihan, Kepala DLH Tangsel, Bani Khosyatulloh, mengaku tidak mengetahui secara detail pengadaan dan anggaran yang dimaksud.
“Datanya saya enggak tahu persis. Yang tahu persis nanti JF (kepala bidang)-nya,” ujar Bani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026).
Bani juga mengakui bahwa pelaksanaan program kebersihan DLH Tangsel sepanjang tahun 2025 belum berjalan optimal.
“Yang 2025 ini, yang jelas belum optimal,” katanya.
Sorotan kritis turut disampaikan Peneliti RIGHTS (Research Public Policy & Human Rights), Zidna Aenun Aziz. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran kebersihan di Kota Tangsel.
Menurut Zidna, anggaran puluhan miliar rupiah seharusnya mampu memberikan dampak nyata terhadap perbaikan kondisi lingkungan dan pengelolaan sampah.
“Anggaran puluhan miliar rupiah itu seharusnya berbanding lurus dengan perbaikan kondisi lingkungan. Ini anggaran besar, namun hasilnya justru nihil, masyarakat tidak merasakan dampaknya,” ujarnya.
Zidna menegaskan, apabila fakta di lapangan justru berujung pada status tanggap darurat sampah, maka hal tersebut menjadi indikasi kuat perlunya evaluasi menyeluruh.
“Jika berujung pada kondisi darurat, maka harus dievaluasi secara komprehensif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, hingga pengawasan anggaran,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di DLH Tangsel.
Menurutnya, publik berhak mengetahui realisasi program secara rinci agar belanja APBD tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
“Pemerintah daerah perlu membuka data realisasi program secara detail dan memastikan pengadaan benar-benar menjawab persoalan sampah yang dihadapi masyarakat,” pungkas Zidna.


