Tangerang Selatan – Pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong Km 8, RT 04/RW 01, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menuai protes warga sekitar. Proyek yang disebut telah berjalan sekitar tiga bulan itu dipersoalkan lantaran diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aktivitas konstruksi terus berlangsung.
Seorang warga sekitar, Prabowo Sulistiono, mengaku kebingungan mencari kejelasan status legalitas proyek tersebut. Rumahnya berada tidak jauh dari lokasi pembangunan yang dinilainya berskala besar dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Proyeknya sudah berjalan berbulan-bulan, tapi kejelasan izin PBG-nya belum ada. Kami juga tidak tahu ini milik siapa,” kata Prabowo.
Ketidakjelasan itu, menurut dia, menimbulkan kekhawatiran warga terkait tanggung jawab jika kelak terjadi gangguan lingkungan, keselamatan, atau dampak sosial lainnya.
Warga juga mempertanyakan siapa pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
Di lokasi proyek, terpasang spanduk dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupa Surat Keterangan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam dokumen tersebut secara tegas tertulis bahwa surat keterangan itu bukan merupakan izin. Spanduk itu mencantumkan nama pemohon Francisca Harlijanto, dengan lokasi kegiatan pembangunan Rencana Pembangunan Sarana Olahraga (Lapangan Padel) seluas sekitar ±1.500 meter persegi di wilayah Serpong Utara.
Dokumen yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Tangsel tertanggal 28 Oktober 2025 itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan harus dilakukan setelah terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Bangunan Gedung.
Keberadaan spanduk tersebut justru memperkuat kebingungan warga. Sebab, meski secara administratif dinyatakan bukan izin, aktivitas pembangunan di lapangan tetap berjalan.
“Di spanduk jelas tertulis itu bukan izin, tapi bangunannya terus berjalan dan makin tinggi, terus alamat juga salah itu surat,” ujar Prabowo.
Selain persoalan perizinan, warga juga mengeluhkan aktivitas proyek yang sempat berlangsung hingga larut malam. Beberapa pekerjaan konstruksi disebut dilakukan hingga sekitar pukul 01.00 WIB dan sempat memicu komplain dari warga sekitar.
Prabowo mengaku telah mencoba menyampaikan keluhan ke berbagai pihak, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP. Namun, ia menilai belum ada langkah konkret berupa penghentian sementara atau peninjauan menyeluruh ke lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa proyek tersebut memiliki perlindungan dari pihak tertentu. Meski begitu, Prabowo menegaskan dugaan itu masih bersifat asumsi dan perlu diverifikasi.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie angkat suara menanggapi polemik pembangunan lapangan padel di Serpong Utara. Benyamin menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan di wilayahnya wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk soal perizinan bangunan.
“Pembangunan itu harus diawali dengan persetujuan bangunan gedung. Belum bisa dibangun kalau belum punya PBG, untuk apa pun. Untuk sarana olahraga, sarana kesehatan, sarana pendidikan,” kata Benyamin.
Ia menyebutkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Menurut Benyamin, tidak ada pengecualian terhadap kewajiban PBG, apa pun jenis bangunannya.
Terkait keluhan warga Serpong Utara, Benyamin mengatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
Ia juga menegaskan, apabila proyek tersebut terbukti belum mengantongi PBG, maka pembangunan harus dihentikan sementara.
“Kalau memang betul belum ada PBG-nya, berhenti dulu, stop dulu, sampai memiliki PBG,” tegas Benyamin.
Warga berharap pernyataan tersebut diikuti dengan tindakan konkret di lapangan. Mereka meminta pemerintah daerah bersikap transparan, melakukan pemeriksaan langsung, serta membuka informasi mengenai status perizinan dan pihak yang bertanggung jawab atas proyek lapangan padel tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek terkait status PBG maupun tindak lanjut atas protes warga.


