Opini – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah merupakan salah satu putusan yang memiliki konsekuensi besar terhadap sistem ketatanegaraan dan demokrasi Indonesia. Putusan tersebut tentu wajib dihormati sebagai putusan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menjaga dan menegakkan konstitusi. Namun demikian, sifat final dan mengikat dari putusan Mahkamah Konstitusi tidak semestinya dimaknai sebagai larangan terhadap kritik akademik, evaluasi kebijakan, maupun pengujian kembali terhadap norma undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Justru dalam negara hukum demokratis, setiap kebijakan publik yang mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bernegara harus terus dapat diuji berdasarkan parameter konstitusi. Kritik terhadap putusan MK bukanlah tindakan untuk merendahkan kewenangan Mahkamah, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor UUD 1945.
Persoalan mendasar yang perlu dikaji adalah apakah desain pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan rentang waktu sekitar 2 sampai 2,5 tahun benar-benar selaras dengan prinsip periodisitas pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Ketentuan tersebut tidak dapat dilihat secara parsial hanya sebagai aturan mengenai waktu pelaksanaan, tetapi harus dibaca sebagai bagian dari desain konstitusional mengenai kesinambungan kedaulatan rakyat.
Pemisahan tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan mengenai masa jabatan, kesinambungan pemerintahan, legitimasi DPRD, kepala daerah, serta sinkronisasi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah . Apabila terdapat masa transisi yang terlalu panjang atau terjadi ketidakseimbangan antara mandat politik dan masa jabatan pejabat publik, maka pertanyaan konstitusional mengenai legitimasi demokratis tidak dapat dihindarkan.
Hal tersebut berkaitan langsung dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengenai kedaulatan rakyat, Pasal 1 ayat (3) mengenai Indonesia sebagai negara hukum, serta Pasal 28D ayat (1) mengenai kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, persoalan pemisahan pemilu bukan semata-mata persoalan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi menyangkut arsitektur konstitusional demokrasi Indonesia.
Selain persoalan konstitusional, aspek ekonomi dan fiskal juga perlu mendapatkan perhatian serius. Argumentasi bahwa pemisahan pemilu akan meningkatkan efisiensi penyelenggaraan harus dibuktikan secara empiris, bukan hanya diasumsikan. Memang, pemilu yang lebih terfokus dapat mengurangi beban kerja penyelenggara dan mengurangi beban kognitif pemilih. Namun pada saat yang sama, pemisahan momentum elektoral berpotensi menyebabkan negara harus mengalokasikan anggaran, sumber daya manusia, logistik, pengamanan, pengawasan, serta infrastruktur administrasi dalam dua momentum politik yang berbeda.
Dengan demikian, ukuran efisiensi tidak boleh hanya dilihat dari berkurangnya jumlah surat suara atau kompleksitas pada hari pemungutan suara. Efisiensi harus dihitung menggunakan pendekatan cost-benefit analysis, yaitu membandingkan seluruh biaya ekonomi, sosial, administratif, dan politik dengan manfaat yang dihasilkan. Bahkan perlu dihitung pula opportunity cost yang muncul akibat berulangnya mobilisasi birokrasi negara, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, peserta pemilu, serta masyarakat.
Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa penafsiran konstitusi tidak berkembang menjadi pembentukan kebijakan yang secara substantif merupakan wilayah positive legislator.
Namun demikian, kritik tersebut tidak berarti bahwa MHK Kota Tangerang Selatan menolak kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, kami menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang harus menjadi parameter bagi seluruh lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi dan pembentuk undang-undang.
Dalam konteks inilah, judicial review terhadap norma undang-undang yang menjadi dasar pelaksanaan desain pemilu tetap merupakan mekanisme konstitusional yang sah. Pengujian kembali bukan dimaksudkan untuk membatalkan kewibawaan Mahkamah, tetapi untuk memastikan bahwa norma yang berlaku dan implementasi dari putusan tersebut tetap kompatibel dengan UUD 1945, khususnya prinsip kedaulatan rakyat, periodisitas pemilu, kepastian hukum, serta efektivitas penyelenggaraan negara.
Kami juga melihat pentingnya membuka ruang dialog antara Mahkamah Konstitusi, DPR, pemerintah, akademisi, penyelenggara pemilu, serta masyarakat sipil. Desain pemilu tidak boleh dibangun hanya berdasarkan pertimbangan kelembagaan, tetapi harus mempertimbangkan constitutional impact, economic impact, fiscal impact, administrative impact, dan democratic impact secara menyeluruh.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI dari Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa DPR akan tetap berpegang pada prinsip-prinsip konstitusional dan konstitusi itu sendiri, serta memastikan setiap langkah DPR dilakukan berdasarkan konstitusi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ruang konstitusional untuk melakukan evaluasi terhadap desain pemilu tetap terbuka melalui kewenangan pembentuk undang-undang. DPR memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap norma yang dibentuk sebagai tindak lanjut putusan MK tidak menimbulkan persoalan baru terhadap konstitusi maupun penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami menghormati Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, tetapi finalitas putusan tidak boleh mematikan kritik konstitusional. Ketika pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah berpotensi menimbulkan persoalan periodisitas pemilu, masa jabatan, legitimasi DPRD dan kepala daerah, kepastian hukum, beban fiskal, stabilitas ekonomi, serta batas kewenangan MK, maka kami akan menggunakan hak konstitusional untuk menguji kembali norma tersebut. Bukan untuk melawan MK, tetapi untuk memastikan bahwa setiap desain demokrasi tetap tunduk pada UUD 1945.”
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu yang terlaksana, tetapi juga membutuhkan desain pemilu yang konstitusional, efisien, berkeadilan, memiliki legitimasi publik, dan mampu menjamin kesinambungan pemerintahan. Oleh karena itu, pengujian kembali terhadap norma yang lahir sebagai konsekuensi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus dipandang sebagai bagian dari dinamika negara hukum.
MHK Kota Tangerang Selatan berpandangan bahwa tidak ada lembaga negara yang berada di atas konstitusi. Setiap desain politik hukum harus kembali kepada satu pertanyaan fundamental: apakah kebijakan tersebut benar-benar menjamin kedaulatan rakyat dan sesuai dengan UUD 1945 l.
Oleh: La Ode Aindo, S.H., (c). M.H. (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta & Ketua MHK Kota Tangerang Selatan)


