Opini – Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan profesi baru yang sebelumnya tidak pernah dibayangkan dalam konstruksi hukum klasik, yakni influencer dan content creator. Di tengah pesatnya pertumbuhan platform digital, individu kini dapat memperoleh penghasilan dari aktivitas kreatif berbasis internet, mulai dari endorsement, monetisasi konten, hingga penjualan produk pribadi. Fenomena ini tidak hanya mengubah pola konsumsi masyarakat, tetapi juga menggeser struktur ekonomi secara signifikan. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul tantangan serius bagi sistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam hal kepastian hukum terkait klasifikasi penghasilan.
Dalam sistem hukum pajak Indonesia, prinsip dasar yang digunakan adalah bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1), yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan demikian, tidak ada perdebatan mengenai kewajiban pajak bagi influencer dan content creator. Setiap penghasilan yang mereka terima, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, pada prinsipnya merupakan objek pajak. Akan tetapi, persoalan utama bukan terletak pada kewajiban tersebut, melainkan pada bagaimana hukum mengklasifikasikan jenis penghasilan mereka secara tepat.
Masalah ini menjadi krusial karena karakteristik penghasilan influencer bersifat hibrida, dinamis, dan tidak terikat pada satu bentuk hubungan hukum tertentu. Seorang content creator dapat menerima pembayaran dari berbagai sumber dalam waktu yang bersamaan. Pertama, penghasilan dari endorsement yang secara umum dapat dikategorikan sebagai imbalan jasa. Kedua, penghasilan dari monetisasi platform seperti Instagram, Tiktok, dan YouTube yang memberikan pendapatan berbasis iklan. Ketiga, penghasilan dari penjualan produk pribadi yang mencerminkan aktivitas usaha. Bahkan dalam beberapa kasus, seorang kreator juga memperoleh pendapatan dari afiliasi, donasi penggemar, hingga lisensi konten. Kompleksitas ini menunjukkan bahwa pendekatan klasifikasi tunggal menjadi tidak memadai.
Dalam praktik perpajakan, klasifikasi penghasilan sangat menentukan perlakuan pajak, baik dari segi tarif, metode penghitungan, maupun kewajiban administrasi. Oleh karena itu, ketidakjelasan klasifikasi tidak hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Wajib pajak dapat mengalami kelebihan bayar (overpayment) karena salah memilih skema, atau sebaliknya kekurangan bayar (underpayment) yang berujung pada sanksi administrasi. Dalam konteks ini, masalah yang terjadi bukan semata-mata kekosongan hukum, melainkan ketertinggalan regulasi dalam merespons perubahan ekonomi digital.
Ketidakpastian ini semakin terasa dalam penerapan instrumen perpajakan yang ada. Pemerintah menyediakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 sebagai alternatif bagi wajib pajak tertentu yang tidak melakukan pembukuan. Selain itu, terdapat skema Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Meskipun kedua skema ini memberikan kemudahan, pada kenyataannya keduanya dirancang untuk sektor usaha konvensional yang memiliki struktur biaya dan model bisnis yang relatif stabil.
Bagi content creator, struktur biaya seringkali tidak linier dan sulit dipetakan. Pengeluaran untuk produksi konten seperti kamera, perangkat lunak, studio, hingga jasa editor tidak selalu terjadi secara rutin seperti biaya operasional usaha konvensional. Selain itu, terdapat pula biaya yang bersifat “semi pribadi” seperti gaya hidup yang mendukung personal branding. Dalam kondisi ini, penggunaan norma penghitungan yang bersifat rata-rata berpotensi tidak mencerminkan kondisi riil, sementara pembukuan yang akurat membutuhkan literasi dan kapasitas administrasi yang tidak semua kreator miliki.
Di sisi lain, banyak influencer memilih menggunakan skema pajak final UMKM karena dianggap sederhana dan memberikan kepastian tarif. Namun, penggunaan skema ini menimbulkan pertanyaan hukum: apakah seluruh aktivitas influencer dapat dikategorikan sebagai kegiatan usaha? Dalam perspektif hukum pajak, penentuan ini seharusnya didasarkan pada substansi kegiatan ekonomi, bukan sekadar label profesi. Jika aktivitas dilakukan secara berkelanjutan, terorganisir, dan bertujuan memperoleh keuntungan, maka dapat dikategorikan sebagai usaha. Namun, jika lebih bersifat personal dan berbasis keahlian individu, maka dapat diklasifikasikan sebagai pekerjaan bebas. Ambiguitas inilah yang menjadi sumber ketidakpastian.
Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah perdebatan mengenai penghasilan dari platform digital, apakah termasuk jasa atau royalti. Dalam kerangka Undang-Undang Pajak Penghasilan, royalti umumnya berkaitan dengan penggunaan hak atas kekayaan intelektual. Namun, dalam praktik monetisasi platform digital, penghasilan yang diterima kreator seringkali merupakan hasil pembagian pendapatan iklan berdasarkan algoritma platform. Dengan demikian, pendekatan yang terlalu kaku dalam mengkategorikan sebagai royalti dapat menimbulkan distorsi hukum.
Selain itu, aspek lintas negara turut memperumit situasi. Banyak platform digital yang berbasis di luar negeri, sehingga penghasilan yang diterima kreator Indonesia seringkali bersumber dari yurisdiksi asing. Dalam konteks ini, penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda menjadi penting untuk menghindari pajak berganda. Namun, kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap mekanisme ini menyebabkan potensi ketidakpatuhan, baik dalam bentuk penghindaran pajak maupun pembayaran pajak yang berlebihan.
Dalam menghadapi kompleksitas tersebut, pendekatan hukum pajak tidak dapat hanya mengandalkan asas keadilan. Kepastian hukum harus menjadi prioritas utama agar sistem self assessment dapat berjalan efektif. Tanpa kepastian, kepercayaan yang diberikan kepada wajib pajak justru berubah menjadi beban yang menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem yang ada. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak perlu menyusun pedoman khusus yang secara eksplisit mengatur perlakuan pajak bagi influencer dan content creator. Pedoman ini harus mampu mengakomodasi berbagai jenis penghasilan yang bersifat hibrida.
Kedua, perlu dilakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi digital. Kategori khusus bagi profesi kreator digital akan membantu menciptakan kepastian hukum dalam praktik.
Ketiga, peningkatan literasi pajak bagi pelaku ekonomi digital menjadi sangat penting. Edukasi yang tepat akan mendorong kepatuhan sukarela dan mengurangi potensi sengketa.
Keempat, pemerintah perlu mempertimbangkan integrasi sistem perpajakan dengan platform digital untuk mempermudah pelaporan dan pemotongan pajak secara otomatis.
Pada akhirnya, pemajakan influencer bukan sekadar persoalan teknis fiskal, tetapi merupakan ujian bagi kemampuan hukum dalam beradaptasi dengan perubahan zaman. Jika tidak segera ditata, maka ketidakpastian ini akan terus menjadi hambatan bagi optimalisasi penerimaan negara sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak lainnya. Sudah saatnya hukum pajak Indonesia bergerak dari sekadar reaktif menjadi proaktif dalam merespons dinamika ekonomi digital.
Oleh: Cintya Betani (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Pamulang)


