Tangerang Selatan – Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Tangerang Selatan resmi melaporkan dugaan kejanggalan penetapan TPP ASN ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat (17/4/2026).
Laporan tersebut dilayangkan karena kebijakan TPP dinilai menimbulkan ketimpangan tunjangan antarpegawai, minim transparansi, hingga diduga tidak sesuai dengan parameter regulasi yang berlaku.
GP Ansor Minta Transparansi Penetapan TPP ASN Tangsel
<span;>Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Amizar, mengatakan pihaknya mendatangi Kejari Tangsel untuk meminta adanya penelusuran terhadap proses penyusunan kebijakan TPP ASN tersebut.
“Tujuan kami datang ke Kejari Tangsel untuk melaporkan terkait TPP ASN. Sebab kami menemukan beberapa kejanggalan yang menurut kami perlu ditindaklanjuti,” ujarnya di Gedung Kejari Tangsel.
“Kami ingin ada transparansi, terutama soal dasar pembentukan tim perumus dan penentuan besaran TPP,” sambungnya.
Menurut Amizar, salah satu persoalan utama adalah adanya perbedaan signifikan antara TPP ASN di level bawah dengan pejabat struktural di tingkat atas.
“TPP untuk guru, tenaga kesehatan, Dishub, Satpol PP, hingga pegawai di kelurahan tidak berbanding lurus dengan pejabat di atasnya. Ini yang kami nilai janggal,” tegasnya.
Wali Kota dan Tim Perumus Ikut Disorot
Ia menambahkan, laporan tersebut juga mencantumkan sejumlah pihak sebagai objek laporan, termasuk tim perumus kebijakan hingga pejabat yang menandatangani aturan tersebut.
“Yang menjadi objek laporannya dalam hal ini adalah tim perumusnya, termasuk Wali Kota sebagai orang yang menandatangani, dan Sekda sebagai Ketua Tim Perumusnya,” kata Amizar.
Dinilai Tak Sesuai Aturan Mendagri
<span;>Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar, menilai kebijakan TPP ASN Tangsel diduga tidak sejalan dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur parameter penetapan tambahan penghasilan pegawai.
“Dalam aturan Mendagri sudah jelas ada parameter-parameter penentuan TPP. Namun di Tangsel, parameter itu kami duga diabaikan sehingga hasilnya tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suhendar.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah hanya sebatas kekeliruan administratif atau ada unsur lain dalam penyusunannya.
ASN Garda Depan Disebut Justru Terabaikan
Suhendar juga menyoroti ketimpangan dalam struktur penghasilan ASN, termasuk pejabat dengan kelas jabatan lebih rendah namun menerima penghasilan lebih tinggi dibanding pejabat dengan kelas jabatan lebih tinggi.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Selain itu, ASN yang memiliki risiko kerja tinggi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat justru menerima TPP yang relatif kecil,” katanya.
Ia mencontohkan tenaga kesehatan, petugas perhubungan, Satpol PP, hingga pegawai kelurahan yang bekerja tanpa mengenal waktu, namun dinilai belum memperoleh tunjangan secara proporsional.
Singgung Dugaan Pengaturan Kelas Jabatan
Dalam laporannya, GP Ansor Tangsel juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari regulasi resmi hingga aspirasi masyarakat yang berkembang di media sosial.
“Kami sertakan juga aspirasi dan curhatan masyarakat sebagai bentuk bahwa persoalan ini dirasakan luas oleh ASN. Banyak yang merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Suhendar.
Lebih jauh, Suhendar menyebut persoalan tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administratif semata.
“Kami menduga ini bukan hanya persoalan administratif. Ada kemungkinan desain kebijakan yang harus diperbaiki. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya persekongkolan dalam penentuan kelas jabatan tertentu,” tegasnya.
Soroti Dugaan Pemufakatan Jahat
Dalam pernyataan lanjutan, ia juga menyinggung dugaan adanya pengaturan yang menguntungkan kelompok jabatan tertentu, namun menyerahkan pembuktiannya kepada proses hukum.
” Kami menduga adanya pemufakatan atau persekongkolan jahat untuk memperbesar kelas jabatan tertentu dan mengabaikan hak-hak kelas jabatan lainnya. Ini yang kami rasa tidak masuk akal. Terbukti atau tidaknya, biarlah itu menjadi proses hukum,”lebih lanjut ia Menjelaskan.
“Kami berharap ada evaluasi dan pertanggungjawaban atas kebijakan TPP yang kami nilai ‘ugal-ugalan’ dan tidak berkeadilan ini.” Tambahnya.
Minta Kejari Tangsel Bertindak Profesional
Meski demikian, Suhendar menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Terbukti atau tidak, itu ranah penegak hukum. Kami berharap Kejari Tangsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan proporsional,” katanya.
Senada yang disampaikan Suhendar, Amizar berharap kebijakan TPP ASN Tangsel ke depan dapat dirumuskan secara adil, transparan, dan proporsional agar seluruh ASN, terutama yang berada di garda terdepan pelayanan publik, dapat merasakan manfaat secara merata.
“TPP ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Seharusnya bisa dinikmati secara adil oleh semua ASN, bukan hanya pejabat tertentu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, dan Sekretaris Daerah Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, telah dilakukan, namun keduanya belum merespons.


