Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran uang pinjaman gadai berbasis syariah (Rahn) di Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Reza Darul Putra, mengungkapkan kedua tersangka berinisial TAB dan JI diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran pinjaman gadai yang terjadi pada Februari hingga Maret 2025.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tangsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai atas dasar hukum gadai (Pegadaian Rahn),” ujar Reza dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tangsel, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula saat JI mengajukan pinjaman melalui skema gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang jaminan yang digunakan untuk 10 kontrak pembiayaan.
Namun, TAB yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPS Pondok Jaya diduga mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui mekanisme pelunasan pinjaman sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Dalam proses pinjaman tersebut, kemudian diketahui bahwa TAB telah mengembalikan keseluruhan barang jaminan yang diserahkan oleh JI secara melawan hukum tanpa dilakukannya pelunasan pinjaman gadai oleh JI,” kata Reza.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan. Hingga kini, nilai kerugian masih dalam proses perhitungan melalui audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Satu Tersangka Tidak Kooperatif, Kejari Proses DPO
Dalam perkembangan penyidikan, tersangka JI diketahui tidak kooperatif. Penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan secara sah dan patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Tersangka JI telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik sebagai saksi sebanyak tiga kali secara sah dan patut, namun hingga saat ini tersangka JI tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Reza.
Atas dasar itu, Kejari Tangsel tengah memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap JI.
Penyidik Geledah Kantor Pegadaian dan Rumah Tersangka
Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor UPS Pondok Jaya, Kantor CPS Pondok Aren, serta rumah tersangka TAB.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta benda-benda yang relevan guna mendalami proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait,” jelas Reza.
Kejari Tangsel juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penyidik terus menelusuri alur penyaluran pinjaman dan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab.
Meski demikian, Reza menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan sistem gadai syariah secara keseluruhan.
“Masyarakat tidak perlu merasa khawatir. Dengan diungkapnya kasus ini bukan berarti bahwa layanan pinjaman dana atas dasar hukum gadai merupakan hal yang perlu ditakutkan,” tegasnya.
Ia memastikan Kejari Tangsel akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pegadaian Dukung Proses Hukum
Sementara itu, Kepala Departemen Corporate Communication PT Pegadaian (Persero), Riana Rifani, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi internal maupun dengan aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.
“Sejauh ini kami masih terus melakukan koordinasi dengan tim internal kami maupun tim APH,” kata Riana saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, Pegadaian mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, perusahaan juga melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami terus berkomitmen mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Untuk sama-sama mengawal proses ini, nanti akan kami informasikan apabila ada perkembangan lebih lanjut dari APH,” ujarnya.


