Setu – Dalam rangka menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara jabatan. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Kepala Bapenda Kota Tangsel, Eki Herdiana, menjelaskan bahwa keringanan BPHTB tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Keringanan Pokok BPHTB.
“Jadi Wali Kota memberikan keringanan pokok BPHTB antara lain kepada ahli waris, penyelenggara pendidikan, pelayanan kesehatan atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah, dan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli sebelum tahun 2022 yang dibuktikan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas,” terangnya, Minggu (17/8/2026).
Rincian Kebijakan Keringanan BPHTB Tangsel
Berdasarkan Perwal Nomor 22 Tahun 2026, berikut rincian besaran keringanan pokok BPHTB yang diberikan Pemkot Tangsel:
Hibah wasiat dan waris – pengurangan pokok BPHTB diberikan sebesar 81% (delapan puluh satu persen).
Penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, atau kemitraan strategis Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah – pengurangan pokok BPHTB diberikan sebesar 45% (empat puluh lima persen).
Jual beli sebelum tahun 2022 – pengurangan pokok BPHTB terutang diberikan berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu:
– NPOP kurang dari Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah): pengurangan 45%;
– NPOP Rp2.000.000.000 sampai dengan Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah): pengurangan 17%;
– NPOP lebih dari Rp4.000.000.000: pengurangan 8%.
Dorong Penyelesaian Kewajiban Pajak Transaksi Lama
Eki menyampaikan, keringanan BPHTB khususnya untuk perolehan hak karena jual beli sebelum tahun 2022 diberikan sebagai upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendorong penyelesaian kewajiban BPHTB atas transaksi atau perolehan hak yang telah terjadi sebelum tahun 2022 dan masih memerlukan penyelesaian administrasi perpajakan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di bidang perpajakan daerah,” ujarnya.
Wali Kota Tangerang Selatan mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kebijakan keringanan BPHTB tersebut selama masa berlaku, yaitu 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Sejalan dengan RPJMD Kota Tangsel 2025–2029
Menurut Eki, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel Tahun 2025–2029, yang arah kebijakan pembangunan daerahnya menekankan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, peningkatan iklim investasi, serta pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
“Salah satu strategi yang ditempuh untuk mencapai sasaran tersebut adalah melalui optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah yang tidak berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” pungkas Eki.



