Tangerang Selatan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan terus menggenjot optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyinkronkan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk memastikan potensi pajak tergali secara maksimal.
Kepala Bapenda Kota Tangsel, Eki Herdiana, mengatakan pengembangan sistem pengelolaan PBB dilakukan melalui pemutakhiran data, sinkronisasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga verifikasi dan validasi objek serta subjek pajak.
“Pada dasarnya ada dua jenis objek pajak di sektor PBB, yaitu bumi dan bangunan. Objek bumi bersifat linier mengikuti harga pasar tanah, sedangkan bangunan sifatnya dinamis karena dipengaruhi perkembangan investasi di wilayah tempat objek pajak berada,” kata Eki, Kamis (9/7/2026).
Menurut Eki, karakteristik bangunan yang terus berkembang membuat mekanisme pendataan harus terus diperbarui agar nilai pajak yang ditetapkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Saat ini, Bapenda tengah menyinkronkan data bangunan pada objek PBB dengan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Saat ini kami tengah menyinkronkan data bangunan yang dibangun oleh wajib pajak pada objek PBB dengan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari sini akan didapati potensi sebenarnya PBB pada objek bangunannya,” ujar Eki.
Ia berharap pengembangan sistem tersebut mendapat dukungan dari seluruh pihak. Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak akan berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.
“Kalau pendapatan daerahnya naik, maka realisasi program pembangunan akan meningkat sehingga berdampak pada naiknya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.


