Tangerang Selatan – Dasar badan hukum Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menerima dana hibah senilai sekitar Rp800 juta pada 2025 dipertanyakan.
Pasalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Tangsel, Cahyadi, hanya menyebut dasar keberadaan DWP Tangsel sebagai penerima hibah adalah Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari DWP Provinsi Banten.
DWP merupakan organisasi yang beranggotakan istri Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk istri para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Dana hibah untuk organisasi ini dialokasikan melalui DP3AKB Kota Tangsel.
SK Kepengurusan dari Provinsi, Bukan Badan Hukum
Cahyadi menjelaskan, mekanisme pembentukan kepengurusan DWP di tingkat kabupaten/kota, termasuk Tangsel, memang berasal dari provinsi.
“Jadi kabupaten/kota itu, termasuk Tangsel, SK kepengurusannya itu pembentukan DWP dari provinsi,” kata Cahyadi.
Ia menegaskan mekanisme tersebut sudah sesuai dengan aturan organisasi internal DWP. Namun, jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan seharusnya diberikan kepada organisasi yang telah berbadan hukum, termasuk perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Dengan kata lain, SK kepengurusan dari organisasi tingkat provinsi tidak serta-merta menjadi bukti pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Pejabat DP3AKB Tak Hafal Nomor SK Wali Kota
Di sisi lain, Cahyadi menyebut pemberian hibah semestinya juga didasarkan pada SK Wali Kota tentang penetapan penerima hibah. Namun, saat ditanya nomor SK yang menjadi dasar DWP Tangsel menerima hibah sekitar Rp800 juta tersebut, ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya enggak hafal ya kalau yang itunya,” ujarnya.
Cahyadi mengarahkan agar pengecekan SK dimaksud dilakukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel.
Proposal dan LPJ Penggunaan Hibah Belum Ditunjukkan
Selain soal SK, saat dimintai proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah, Cahyadi belum bisa memberikan dokumen tersebut. Ia meminta agar permohonan dokumen diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“LPJ, proposal nanti saya cek lagi,” katanya.
Transparansi Dana Hibah APBD Dipertanyakan
Kondisi ini membuat dasar hukum penerimaan hibah DWP Tangsel senilai Rp800 juta pada 2025 masih menyisakan tanda tanya.
Sejumlah dokumen penting yang dapat memastikan status badan hukum organisasi, dasar penetapan penerima hibah, hingga bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, hingga kini belum dapat ditunjukkan oleh DP3AKB Tangsel.
Padahal, dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan uang publik. Karena itu, dasar pemberian dan penggunaannya semestinya dapat dipastikan dan diakses secara terbuka oleh masyarakat.


