Tangerang selatan – Inovasi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dikembangkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mulai diadopsi oleh sejumlah daerah di Indonesia.
Kepala Kantah Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi mengatakan, hingga kini terdapat enam provinsi yang telah mengadopsi konsep integrasi NIB-NOP yang dikembangkan Kantah Tangsel.
Enam provinsi tersebut yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Jawa Barat.
Integrasi NIB-NOP merupakan upaya menyandingkan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Langkah tersebut ditujukan untuk membangun basis data yang lebih akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
Menurut Seto, integrasi data tersebut juga dapat mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta dan Satu Data Indonesia.
“Dengan adanya adopsi NIB-NOP ini diharapkan dapat memberikan dampak dalam berbagai aspek, mulai dari pemutakhiran data bidang tanah, peningkatan akurasi data PBB dan BPHTB, perencanaan pembangunan, tata ruang, hingga optimalisasi potensi pendapatan daerah,” kata Seto.
Ia menambahkan, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat mengurangi perbedaan data antarinstansi. Selain itu, sistem tersebut dapat mendorong terbentuknya ekosistem pemerintahan yang semakin berbasis data.
Seto berharap inovasi integrasi NIB-NOP dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara lebih luas oleh pemerintah daerah.
“Ke depan, kami berharap integrasi ini dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara luas. Dengan data yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih akurat, sementara masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan pasti,” pungkasnya.


