Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menggelar program Jaksa Masuk Pesantren dengan memberikan penyuluhan hukum kepada ratusan santri di Pondok Pesantren Al Amanah Al Gontory, Kota Tangerang Selatan, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 400 santri yang terdiri dari 200 santri putra dan 200 santri putri.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di kalangan generasi muda, termasuk para santri di lingkungan pesantren.
Dalam kegiatan penyuluhan itu, para santri mendapatkan materi mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di kalangan remaja.
Materi yang disampaikan meliputi bahaya perundungan (bullying) dan cyberbullying, pemahaman terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bahaya penyalahgunaan narkotika, hingga pencegahan tawuran.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ronny Hutagalun, mengatakan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Pesantren merupakan program perdana yang dilaksanakan pada tahun 2026 dalam rangka penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Ini merupakan kegiatan pertama Jaksa Masuk Pesantren yang kami lakukan pada program penyuluhan hukum di tahun 2026,” ujar Ronny saat ditemui di lokasi kegiatan.
Ia menjelaskan, selama ini program penyuluhan hukum lebih banyak menyasar sekolah-sekolah umum. Namun ke depan, Kejaksaan juga ingin menjangkau kalangan santri agar pemahaman hukum dapat merata di berbagai lapisan masyarakat.
“Selain sekolah umum, kami juga menyasar para santri untuk memberikan pengetahuan mengenai hukum, sehingga semakin banyak masyarakat yang mengenal dan memahami hukum di Republik Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Amanah Al Gontory, KH Aditia Warman, menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum sangat penting diberikan kepada para santri sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia berharap melalui kegiatan ini para santri dapat lebih memahami aturan hukum serta mampu menjaga diri dari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
“Harapannya anak-anak menjadi lebih melek hukum sehingga mereka bisa membatasi dan menjaga diri dari tindakan yang melanggar hukum,” kata KH Aditia Warman.
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berharap program Jaksa Masuk Pesantren dapat terus digelar secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak sekolah maupun pesantren di wilayah Tangerang Selatan.
Dengan demikian, generasi muda diharapkan memiliki kesadaran hukum sejak dini.


