Kota Serang – BANTEN – Mekanisme pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pembayaran pajak yang tidak langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly R Natakusumah, menegaskan seluruh penerimaan pajak daerah tetap terpusat di RKUD Banten.
“Melalui Bank Banten, kalaupun ada mekanisme lain metode pembayaran, akhirnya ke RKUD Provinsi Banten yang ada di Bank Banten,” katanya di Bojonegara, Selasa (14/4/2026).
Berly menyebut tidak ada rekening operasional maupun rekening penampung terpisah dalam sistem penerimaan pajak daerah di Banten.
“Seluruh pendapatan daerah Provinsi Banten rekeningnya cuma satu, nggak ada rekening yang lain, satu kesatuan. Tidak diperlukan karena memang dalam aturan juga tidak diperkenankan,” ungkapnya.
Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, proses pembayaran PKB di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat disebut menggunakan metode tunai maupun non tunai.
Di Kantor UPTD Samsat Serpong, Kota Tangerang Selatan, seorang wajib pajak yang identitasnya tidak disebutkan menjelaskan alur pembayaran yang dijalaninya.
“Pas ke kantor Samsat, saya diarahkan ke loket pendaftaran, terus saya mendaftar. Setelahvitu nama saya dipanggil kembali diloket pendaftaran kudian diarah ke loket pembayaran. Diloket pembayaran petugas menyampaikan besaran pajak yang saya bayar, kemudian petugas pembayaran secara tunai. Setelah itu saya diberi bukti pembayaran pajak yang saya bayarkan dari petugas loket peteramgnya,” terangnya, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Petugas Ruang Kontrol (RC) bernama Rangga menjelaskan pembayaran melalui sistem Bank BJB tetap bermuara ke RKUD Banten.
“Jadi tetap aplikasinya dari Bank BJB, cuma nanti setelah pembayaran akan ditransfer ke rekening kas daerah Banten. Biasanya ada mekanisme switcher antarbank. Jadi ketika wajib pajak sudah bayar, itu langsung diproses dan masuk ke rekening kas daerah Bank Banten,” kata Rangga.
Ia juga menyebut masyarakat memiliki beberapa pilihan kanal pembayaran pajak kendaraan.
“Banyak. Selain Sambat, ada Samsat Ceria dari Bank Banten, ada juga Signal dari Korlantas Polri. Wajib pajak bebas memilih, yang penting memudahkan dan masuk ke kas daerah,” katanya.
Temuan pembayaran PKB di luar RKUD disebut diperkuat dengan adanya dokumen perjanjian kerja sama antara Tim Pembina Samsat Banten dengan PT Bank BJB, Kepolisian Daerah Banten, dan PT Jasa Raharja terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta pengesahan STNK melalui jaringan kantor dan layanan elektronik Bank BJB di wilayah hukum Polda Banten.
Meski demikian, Berly kembali menegaskan seluruh pembayaran PKB pada akhirnya tetap masuk ke RKUD Bank Banten. Hal itu, kata dia, juga tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten terkait penyimpanan uang daerah.
“Jadi Sambat itu adalah salah satu cara yang akan terkoneksi langsung ke rekening RKUD Provinsi Banten, dari Bank BJB langsung ke RKUD Banten, begitu juga Samsat Ceria langsung ke RKUD Bank Banten,” pungkasnya.
Hingga informasi ini disampaikan, awak media masih terus menggali informasi lebih lanjut terkait mekanisme pemungutan PKB di Provinsi Banten.


