Tangerang Selatan – Perkara bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kuasa hukum Citra Garden Serpong, Sahat Damanik, membantah adanya pergeseran unit rumah milik konsumen di Klaster Elaya yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sehat mengatakan, persoalan yang terjadi bukan perpindahan unit rumah konsumen, melainkan penambahan satu unit rumah dalam site plan. Menurut dia, rumah yang menjadi objek jual beli tetap berada di lokasi sebagaimana diperjanjikan.
“Lokasinya sama, luasnya sama, speknya sama, semuanya sama,” ujar Sehat kepada Tangsel Update, Kamis (24/9/2026).
Menurut Sehat, perjanjian jual beli menjadi acuan utama pengembang dalam pembangunan rumah konsumen.
“Poinnya seperti saya bilang tadi, konsen kami adalah melakukan pembangunan sesuai dengan apa yang diperjanjikan,” katanya.
Sahat menjelaskan, konsumen membeli unit di Blok E59 Nomor 5. Adanya perubahan penomoran maupun penambahan unit di sekitar lokasi, menurut dia, tidak mengubah objek rumah yang telah diperjanjikan.
“Bukan tadinya nomor satu jadi nomor dua. Tadinya nomor dua jadi nomor tiga. Rumah dia tetap di situ,” ujarnya.
Ia juga menyebut perubahan site plan dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Perubahan ini pastilah dilakukan sesuai dengan peraturan,” kata Sehat.
Sahat menegaskan, selama rumah yang dibangun sesuai dengan lokasi, luas, dan spesifikasi dalam perjanjian, pihaknya menilai tidak terdapat perubahan terhadap objek jual beli.
“Jual beli kita itu terhadap rumah yang di Blok E59 Nomor 5,” ujarnya.
Konsumen Gugat Pengembang
Sebelumnya, seorang konsumen Citra Garden Serpong menggugat PT Citra Graham Mutiara atau Citra Garden Serpong, PT Ciputra Residences, PT Ciputra Development, serta PT Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan perubahan site plan dan posisi unit rumah di Klaster Elaya.
Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine, sebelumnya mengatakan kliennya membeli unit Elaya E5 Nomor 5 pada Juni 2024 setelah memilih posisi rumah berdasarkan site plan yang ditawarkan pengembang.
Menurut Monica, kliennya memilih posisi rumah yang berada di urutan kedua dari hook.
Namun, pada akhir November 2024, konsumen mendapat informasi mengenai perubahan posisi unit.
Pihak konsumen menilai perubahan tersebut merugikan karena kondisi lingkungan sekitar rumah menjadi berbeda dari kondisi ketika unit dipilih dan dibeli.
Atas persoalan tersebut, konsumen mengajukan gugatan dengan nilai kerugian materiil dan immateriil yang disebut mencapai Rp12 miliar.
Pengembang: Acuan Utama Perjanjian
Menanggapi gugatan tersebut, Sehat kembali menekankan bahwa pengembang tidak menjadikan perubahan penomoran sebagai persoalan utama, melainkan memastikan pembangunan sesuai dengan objek yang telah diperjanjikan.
Menurutnya, penambahan satu unit rumah di site plan tidak berarti rumah milik konsumen dipindahkan.
“Enggak ada masalah kalau ada A, B, C, D juga enggak ada masalah, kan tetap rumahnya nomor 5,” katanya.
Sehat juga menyebut pihak pengembang telah melakukan komunikasi dengan konsumen dan berupaya mencari penyelesaian di luar proses pengadilan.
Namun, ia menegaskan bahwa dasar yang digunakan pengembang tetap perjanjian yang telah disepakati para pihak.
“Kalau komunikasi dengan customer, saya pikir kan kembali lagi kami acuannya adalah kepada apa yang diperjanjikan,” ujar Sehat.
Perkara antara konsumen dan pengembang tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. Masing-masing pihak telah menyampaikan versinya terkait perubahan site plan dan posisi unit rumah di Klaster Elaya.



