Jakarta – Perjanjian tidak selalu harus dibuat secara tertulis untuk memiliki kekuatan hukum. Dalam hukum perdata Indonesia, kesepakatan secara lisan dapat mengikat para pihak sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Meski demikian, perjanjian lisan memiliki tantangan tersendiri, terutama ketika terjadi perselisihan atau salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.
Fikri Alfarizqi dari Fortitudo Law Office dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhigana Dhairya Shakti menjelaskan, keabsahan perjanjian tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya dokumen tertulis.
Menurutnya, Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sahnya perjanjian, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, adanya objek tertentu, serta sebab yang tidak terlarang.
Dengan demikian, kesepakatan lisan dapat memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi ketentuan tersebut dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Perjanjian Lisan Mengikat Para Pihak
Kekuatan hukum perjanjian lisan juga berkaitan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.
Prinsip ini dikenal sebagai pacta sunt servanda, yang berarti para pihak terikat untuk memenuhi kesepakatan yang telah dibuat.
Namun, tidak semua perjanjian dapat dilakukan hanya secara lisan. Dalam kondisi tertentu, peraturan perundang-undangan mensyaratkan bentuk tertulis atau akta autentik agar perjanjian memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, bentuk perjanjian perlu disesuaikan dengan jenis transaksi, objek yang diperjanjikan, serta ketentuan hukum yang mengaturnya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Wanprestasi?
Persoalan dapat muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Dalam hukum perdata, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
Fikri menjelaskan, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk menghadapi persoalan tersebut.
Pertama, mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum dan kesepakatan antara para pihak. Bukti tersebut dapat berupa percakapan pesan singkat, surat elektronik, bukti transfer, kuitansi, dokumen transaksi, serta keterangan saksi yang relevan.
Kedua, mengirimkan somasi atau teguran tertulis kepada pihak yang diduga tidak memenuhi kewajibannya. Somasi dapat menjadi sarana untuk meminta pemenuhan prestasi sekaligus memperjelas tuntutan pihak yang dirugikan.
Ketentuan mengenai kelalaian debitur antara lain diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Namun, penentuan kapan seseorang dinyatakan lalai tetap perlu memperhatikan isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, apabila upaya penyelesaian secara damai tidak berhasil, pihak yang dirugikan dapat mempertimbangkan gugatan perdata melalui pengadilan yang berwenang.
Penentuan pengadilan yang tepat perlu memperhatikan kompetensi pengadilan, domisili para pihak, klausul pilihan forum jika ada, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Bukti Menjadi Tantangan dalam Perjanjian Lisan
Meski perjanjian lisan pada prinsipnya dapat mengikat secara hukum, pembuktiannya sering kali lebih sulit dibandingkan perjanjian tertulis.
Tanpa dokumen yang merinci hak dan kewajiban, para pihak berpotensi memiliki penafsiran berbeda mengenai nilai transaksi, tenggat waktu, bentuk prestasi, maupun konsekuensi apabila terjadi pelanggaran kesepakatan.
Oleh karena itu, membuat perjanjian secara tertulis tetap menjadi langkah yang disarankan, khususnya untuk transaksi bernilai besar atau hubungan hukum yang memiliki risiko tinggi.
Dokumen tertulis dapat membantu memperjelas kesepakatan sekaligus mempermudah proses pembuktian jika sengketa terjadi di kemudian hari.
Pada akhirnya, masyarakat perlu memahami bahwa perjanjian lisan bukan berarti tidak memiliki kekuatan hukum. Keabsahannya bergantung pada pemenuhan syarat hukum, sedangkan keberhasilan mempertahankan hak ketika terjadi sengketa turut ditentukan oleh ketersediaan bukti dan ketepatan langkah penyelesaian.



