Jakarta – Hak cipta atas suatu karya tidak harus didaftarkan terlebih dahulu untuk memperoleh perlindungan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan diberikan secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Advokat dan praktisi hukum kekayaan intelektual, Ahmad Syarkowi, menjelaskan bahwa hak cipta menganut prinsip deklaratif. Prinsip ini menegaskan bahwa hak eksklusif pencipta timbul secara otomatis ketika ciptaan telah diwujudkan, tanpa bergantung pada pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Hak cipta pada prinsipnya tidak harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Inilah yang dikenal sebagai prinsip deklaratif,” ujar Ahmad Syarkowi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara itu, Pasal 64 ayat (2) menyatakan bahwa pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta maupun hak terkait.
Menurut Ahmad, pencatatan ciptaan tetap dapat dilakukan untuk mendokumentasikan kepemilikan karya. Namun, pencatatan bukanlah syarat lahirnya perlindungan hak cipta.
“Pencatatan tetap dapat dilakukan untuk membantu mendokumentasikan kepemilikan karya. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa hak cipta tidak baru lahir setelah sebuah karya mendapatkan sertifikat pencatatan,” katanya.
Ide Saja Tidak Cukup untuk Mendapatkan Hak Cipta
Perlindungan otomatis bukan berarti seluruh ide atau gagasan dapat diklaim sebagai hak cipta. Suatu karya harus diwujudkan dalam bentuk nyata dan memenuhi persyaratan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karya yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta antara lain buku, tulisan, musik, lukisan, fotografi, dan berbagai bentuk ekspresi kreatif lainnya.
Ahmad menjelaskan, prinsip tersebut penting dipahami oleh penulis, jurnalis, musisi, fotografer, dan pelaku industri kreatif, terutama di tengah meningkatnya distribusi karya melalui platform digital.
“Yang dilindungi adalah ekspresi atau perwujudan karya, bukan sekadar ide yang masih berupa gagasan. Karena itu, pencipta sebaiknya menyimpan naskah asli, berkas digital, riwayat revisi, dan bukti publikasi untuk membantu menunjukkan kepemilikan apabila terjadi sengketa,” tuturnya.
Dokumentasi tersebut dapat membantu menunjukkan proses penciptaan dan kepemilikan karya apabila muncul perselisihan. Meski demikian, bukti-bukti tersebut perlu dinilai bersama bukti lain sesuai konteks sengketa yang terjadi.
Pencatatan Hak Cipta Tetap Memiliki Manfaat
Meskipun tidak diwajibkan, pencatatan ciptaan melalui DJKI dapat membantu pencipta mendokumentasikan identitas karya dan informasi kepemilikannya.
Pencatatan dapat menjadi salah satu alat bukti dalam persoalan kepemilikan atau penggunaan karya tanpa izin. Namun, pencatatan bukan jaminan mutlak bahwa pihak yang tercatat pasti merupakan pencipta atau pemegang hak yang sah apabila kepemilikannya diperselisihkan.
Karena itu, pencipta sebaiknya tetap menyimpan naskah asli, berkas digital, riwayat revisi, tanggal pembuatan, bukti publikasi, serta dokumen lain yang relevan.
Berapa Lama Hak Cipta Dilindungi?
Jangka waktu perlindungan hak cipta berbeda-beda bergantung pada jenis ciptaan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta atas karya seperti buku, lagu atau musik, dan karya tulis pada umumnya berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Sementara itu, sejumlah jenis ciptaan, termasuk fotografi, potret, sinematografi, program komputer, serta karya tertentu lainnya, memiliki ketentuan jangka waktu perlindungan yang berbeda sesuai kategori dan dasar hukumnya.
Hak cipta juga mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan kepentingan pribadi pencipta, termasuk pencantuman nama, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan ciptaan sesuai ketentuan hukum.
Perlindungan Hak Cipta di Era Digital
Pemahaman mengenai prinsip deklaratif menjadi penting di tengah meningkatnya distribusi karya melalui media digital. Karya yang dipublikasikan melalui situs berita, media sosial, platform video, maupun layanan digital lainnya tetap harus menghormati hak pencipta dan ketentuan penggunaan ciptaan.
Penggunaan karya milik pihak lain tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum apabila tidak termasuk dalam pengecualian atau pembatasan yang diperbolehkan undang-undang.
Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak semata-mata bergantung pada sertifikat pencatatan. Keaslian karya, bukti proses penciptaan, kepemilikan hak, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum tetap menjadi aspek penting dalam menjaga hak atas karya intelektual.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.



