Tangerang Selatan – Pembangunan turap di bantaran Kali Jeletreng, Jalan Raya Gang Masjid, Kampung Setu RT 017/RW 004, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, menuai protes warga. Proyek tersebut dipersoalkan karena diduga mengambil sempadan sungai dan berpotensi mempersempit aliran air.
Warga juga mempertanyakan legalitas pengerjaan tersebut. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat papan informasi proyek yang menjelaskan pelaksana, nilai pekerjaan, maupun perizinannya.
Pantauan visual di lokasi menunjukkan tebing Kali Jeletreng mengalami pengerukan. Sejumlah material batu, karung penahan, dan tiang kayu penyangga terlihat berada di sekitar aliran sungai.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga, terutama karena pembangunan berlangsung di kawasan bantaran sungai yang dinilai rentan terhadap perubahan kondisi tanah dan aliran air.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai pengerjaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Ia menduga pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan batas sempadan sungai dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Ini Kali Jeletreng, penghubung antara Jalan Raya Buaran dan Setu. Ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan pembangunan sembunyi-sembunyi tanpa izin,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Dugaan tersebut belum dapat dipastikan karena dokumen perizinan dan status legalitas proyek belum diperoleh. Namun, warga berharap pemerintah tidak sekadar memantau pengerjaan, melainkan memastikan pembangunan tidak mengubah fungsi sempadan dan mengganggu aliran sungai.
Kelurahan Akui Sempat Ada Komplain Warga
Lurah Setu, Adhi Musthofa, membenarkan bahwa kegiatan tersebut awalnya merupakan pekerjaan penguatan turap. Namun, pengerjaan itu sempat menuai komplain masyarakat karena dinilai memakan sempadan sungai.
Menurut Adhi, kondisi tanah di lokasi juga labil dan rawan longsor. Karena itu, pihak kelurahan telah menegur pihak yang mengerjakan proyek agar pembangunan menyesuaikan kondisi bronjong yang sebelumnya sudah ada dan mengalami kerusakan.
“Kalau sekarang, setelah kami tegur, dia akan menyesuaikan membangun turap sesuai existing bronjong yang rusak yang ada di lokasi saat ini,” ujar Adhi, Minggu (25/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan batas pembangunan menjadi salah satu hal yang perlu diawasi dalam pengerjaan turap tersebut. Meski demikian, belum ada penjelasan mengenai hasil pemeriksaan teknis yang memastikan apakah pembangunan telah mengambil area sempadan sungai.
Adhi mengatakan, pihak kelurahan telah mengingatkan pelaksana agar tidak membangun dengan menyerobot sempadan sungai. Ia juga menugaskan staf kelurahan bersama Ketua RT setempat untuk memantau aktivitas di lapangan.
“Saya sudah menugaskan staf dan RT di lokasi untuk monitor selalu, jangan sampai mereka menyerobot sempadan sungai untuk pembangunan turap,” tegasnya.
Status Izin Proyek Masih Dipertanyakan
Di tengah protes warga dan teguran kelurahan, status perizinan pembangunan turap tersebut masih menjadi pertanyaan. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan yang memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi ketentuan teknis dan perizinan yang berlaku.
Kami telah mengonfirmasi persoalan perizinan proyek secara menyeluruh kepada Camat Setu, Bunga Pranatalia Putri, pada Minggu sore (25/10/2026). Namun, belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Pemerintah terkait perlu memastikan batas sempadan, kesesuaian konstruksi, serta dampak pembangunan terhadap kapasitas aliran Kali Jeletreng. Pemeriksaan tersebut penting agar upaya penguatan turap tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi sungai dan warga di sekitarnya.



