Tangerang Selatan – Warga Kampung Kebantenan RW 09, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menggerebek sebuah toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang seperti tramadol, Rabu (18/2/2026). Aksi itu terjadi menjelang bulan suci Ramadan.
Penggerebekan dilakukan oleh gabungan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta para ketua RT di lingkungan RW 09. Warga mendesak toko tersebut ditutup karena dinilai meresahkan dan diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan yang kerap disalahgunakan.
Sejumlah ketua RT ikut berada di lokasi, di antaranya Abdullah (Ketua RT 02), Sadeli (Ketua RT 01), Tohirudin (Ketua RT 05), serta Nurman (Ketua RT 03).
Ketua RT 03 RW 09 Kampung Kebantenan, Nurman, mengatakan warga turun langsung karena khawatir peredaran obat-obatan di lingkungan mereka semakin meluas, terutama menyasar remaja.
“Sudah banyak keluhan dari warga. Toko itu diduga menjual obat-obatan seperti tramadol. Kami minta ditutup karena dampaknya bisa merusak generasi muda,” ujar Nurman.
Selain soal dugaan penjualan obat, Nurman menyebut aktivitas keluar-masuk pembeli juga menimbulkan gangguan ketertiban. Menurutnya, banyak remaja yang datang silih berganti sehingga membuat kawasan sekitar toko kerap macet.
“Yang bikin warga makin kecewa, anak-anak muda itu mondar-mandir. Kadang sampai bikin macet dan suasana kampung jadi tidak kondusif,” ucapnya.
Tokoh agama Kampung Kebantenan, Imron Rosyadi, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut, jika benar obat-obatan terlarang dijual bebas, maka dampaknya bisa merusak masa depan anak-anak muda.
“Kalau ini benar dijual bebas, itu bisa menghancurkan anak-anak kita. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak,” kata Imron.
Ia meminta aparat penegak hukum segera turun melakukan pengecekan langsung serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami minta aparat datang, cek, dan tindak. Jangan sampai warga merasa dibiarkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Imron juga melontarkan kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan peredaran obat-obatan di lokasi tersebut sudah berlangsung lama, namun penanganannya dinilai lamban.
“Polsek, Polres, sampai BNN itu lamban. Bahkan terkesan saling lempar kewenangan terkait laporan dari ketua RT sebelumnya. Padahal ini sudah lama terjadi,” keluhnya.
Imron menegaskan, warga tidak ingin persoalan tersebut berujung konflik atau aksi serupa terulang. Namun masyarakat berharap ada kepastian, apakah toko tersebut benar melanggar atau tidak.
“Kami hanya ingin lingkungan aman. Kalau melanggar, tutup. Kalau tidak, buktikan secara jelas. Jangan digantung,” katanya.


