Tangerang Selatan – Warga mengeluhkan kondisi penyempitan jalan di Jalan Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Titik penyempitan berada di depan SPBU AKR Rawabuntu dan depan gerbang Perumahan De’Latinos BSD.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengendara karena ruas jalan yang semula lebar mendadak menyempit.
Warga khawatir situasi itu dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih Jalan Rawabuntu merupakan salah satu jalur padat kendaraan.
Salah seorang warga, Paniman, mengatakan kondisi jalan di lokasi tersebut sudah lama dikenal rawan kecelakaan.
“Yang tadinya jalan lebar, terus tiba-tiba nyempit. Dari dulu juga jalannya di sini memang rawan kecelakaan,” katanya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menuntaskan pelebaran jalan, khususnya di area depan SPBU.
“Kalau mau dilebarin ya silakan, lebih bagus. Kalau dibebaskan dan mundurin, jalannya jadi lebih enak dan aman,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Deni. Menurut dia, apabila dilakukan pembebasan lahan, prosesnya harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Ya kalau menurut saya itu salah juga. Kalau harus dibayar (pembebasan lahan-red) kan ada aturannya, ada undang-undangnya. Kan semua harus ikut aturan,” tegas Deni.
Selain soal penyempitan jalan, ia juga menyoroti pedestrian di Jalan Rawabuntu yang kerap digunakan sebagai tempat parkir kendaraan hingga menimbulkan kemacetan.
“Itu kan macet. Dipakai buat parkir. Seharusya pemkot menyadari itu kan buat pengguna jalan,” lugasnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Kelurahan Rawabuntu, Jibril Romli, meminta pelebaran Jalan Rawabuntu segera dituntaskan.
Menurutnya, jalur tersebut memiliki volume kendaraan tinggi, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.
“Kita minta pelebarannya dituntaskan, karena gimana juga kan itu jalur rame ya. Harusnya bisa dikebut agar cepat selesai,” ujarnya.
Jibril menilai keterlambatan penanganan bukan hanya persoalan teknis pembangunan, tetapi juga terkait penegakan aturan tata ruang.
Ia menyoroti adanya bangunan pelaku usaha maupun properti pengembang yang diduga masuk ke garis sempadan jalan.
“Kalau dilihat, ada beberapa bangunan pelaku usaha yang masuk sempadan jalan. Harus tunduk sama aturan yang ada lah, harus memikirkan kepentingan umum dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.`


