Tangerang Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang atas keputusan Wali Kota Tangerang Selatan yang mengukuhkan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor perkara SRG-060720262T4. LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan Bambang Noertjahjo diduga mengandung cacat administratif dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian hukum sebelum memutuskan membawa perkara tersebut ke PTUN Serang.
“Setelah kami kaji, pengukuhan tersebut diduga mengandung cacat formil. Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan itu tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Khoerul.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan tata usaha negara yang dinilai bertentangan dengan hukum dapat dimohonkan pembatalannya melalui PTUN.
Sebelum mengajukan gugatan, LBH Ansor mengaku telah menempuh upaya administratif dengan mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangerang Selatan. Namun, tanggapan yang diterima melalui BKPSDM Tangsel dinilai tidak menjawab pokok keberatan yang diajukan.
Selain itu, LBH Ansor juga mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten. Hingga gugatan didaftarkan, mereka menyebut belum menerima jawaban atas banding tersebut.
“Karena itu hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang,” kata Khoerul.
Melalui gugatan ini, LBH Ansor berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam proses pengangkatan maupun pengukuhan pejabat.
“Kami berharap setiap pengukuhan atau penempatan pejabat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan sistem merit,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Tangselupdate akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.



