Tangerang Selatan – Dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi perdagangan batu bara senilai sekitar Rp27 miliar dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/2061/VII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Juli 2026.
Pelapor, Nur Istanti, melalui kuasa hukumnya, Ibrohim, S.H., M.H., melaporkan Robby Salim, Brendo Julio Rusli Wong, dan PT Mandiri Bara Sukses (MBS) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi yang semula disebut bergerak di bidang perdagangan batu bara.
Menurut Ibrohim, kliennya memiliki sejumlah alat bukti, mulai dari akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, bukti transfer dana, percakapan elektronik, hingga tiga lembar cek yang ditolak saat dicairkan karena saldo rekening dinilai tidak mencukupi.
“Klien kami telah memberikan waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Berulang kali diberikan kesempatan, namun hingga kini tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang dijanjikan. Karena itu kami menempuh jalur hukum sebagai upaya memperoleh kepastian hukum,” kata Ibrohim dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran, tetapi juga adanya dugaan rangkaian perbuatan yang sejak awal disertai janji investasi perdagangan batu bara. Dalam perjalanannya, menurut pelapor, skema investasi itu kemudian disebut sebagai investasi melalui konsorsium hingga belakangan diklaim digunakan untuk perdagangan opsi (options).
Pihak kuasa hukum meminta penyidik Polres Tangerang Selatan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Nur Istanti mengaku awalnya mengenal Robby Salim melalui hubungan profesional. Kepercayaan mulai terbangun ketika dirinya diminta meminjamkan dana sebesar Rp200 juta untuk kebutuhan pembayaran bunga pinjaman bank dan pinjaman tersebut dikembalikan sesuai kesepakatan.
Setelah itu, Robby disebut menawarkan investasi perdagangan batu bara melalui PT Mandiri Bara Sukses dengan skema keuntungan dari proyek pembelian (purchase order atau PO) batu bara. Bersama keluarganya, Nur mengaku menanamkan modal awal sebesar Rp4,5 miliar.
Nilai investasi kemudian terus bertambah. Modal yang semula Rp4,5 miliar meningkat menjadi Rp9,5 miliar pada 2024. Sebagian dana sempat dikembalikan pada Desember 2024 sebesar Rp8 miliar, sementara sisanya kembali diinvestasikan pada awal 2025.
Menurut Nur, karena pengembalian dana dan keuntungan sempat berjalan, ia kembali menambah investasi hingga total dana yang disetorkan mencapai sekitar Rp16,4 miliar pada Oktober 2025.
Masalah mulai muncul ketika pembayaran keuntungan dan pengembalian modal tersendat pada akhir Oktober 2025. Nur menyebut alasan yang disampaikan pihak terlapor terus berubah, mulai dari kendala pada perusahaan pelanggan batu bara, investasi melalui konsorsium, hingga dana disebut digunakan untuk perdagangan opsi.
Berbagai upaya musyawarah, termasuk somasi melalui kuasa hukum, disebut tidak membuahkan hasil. Tiga lembar cek Bank Mandiri yang diberikan sebagai jaminan pengembalian dana juga ditolak saat dicairkan pada 4 Juni 2026 karena saldo dinilai tidak mencukupi dan telah diterbitkan Surat Keterangan Penolakan (SKP).
Atas dasar itu, Nur melaporkan Robby Salim, Brendo Julio Rusli Wong, dan PT Mandiri Bara Sukses ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Meski demikian, pihak pelapor menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialami.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Robby Salim, Brendo Julio Rusli Wong, maupun PT Mandiri Bara Sukses.



