Opini – Keselamatan di jalan menuntut konsentrasi penuh. Menyalakan rokok saat mengendarai sepeda motor bukan sekadar pilihan pribadi karena risikonya dapat ditanggung pengguna jalan lain.
Pada malam hari, pemandangan pengendara sepeda motor yang melaju dengan satu tangan di setang dan tangan lainnya memegang rokok bukan hal yang sulit ditemukan. Abu beterbangan, bara menyala tertiup angin, sementara kendaraan lain terus bergerak di sekitarnya. Karena sering terlihat, kebiasaan ini kerap dianggap lumrah. Padahal, sesuatu yang biasa dilakukan belum tentu aman.
Merokok sambil berkendara sering dipandang sebagai urusan pribadi. Sebagian orang merasa kebiasaan itu tidak bermasalah karena sudah terbiasa dan belum pernah mengalami kecelakaan. Anggapan tersebut mengabaikan satu hal mendasar: jalan raya merupakan ruang bersama. Setiap tindakan pengendara berpotensi memengaruhi keselamatan orang lain, termasuk pengendara di belakang, pengguna jalan di samping, dan pejalan kaki.
Risiko pertama berkaitan dengan kendali kendaraan. Mengendarai sepeda motor membutuhkan koordinasi tangan, keseimbangan, serta kemampuan merespons perubahan situasi dengan cepat. Ketika salah satu tangan digunakan untuk memegang rokok, ruang gerak pengendara untuk mengoperasikan kendaraan dapat berkurang. Dalam keadaan mendadak misalnya kendaraan di depan mengerem atau terdapat lubang di jalan respons yang terlambat dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Risiko berikutnya berasal dari abu dan bara rokok. Keduanya dapat terbawa angin dan mengenai wajah atau mata pengguna jalan lain. Reaksi spontan karena terkena abu panas berpotensi mengganggu keseimbangan, terutama ketika kendaraan melaju di jalan padat. Dalam situasi ini, orang yang terdampak justru bisa jadi tidak melakukan tindakan apa pun yang menimbulkan risiko tersebut.
Konsentrasi juga menjadi persoalan, khususnya saat malam hari ketika jarak pandang lebih terbatas. Pengendara perlu memperhatikan kendaraan di depan, arus dari arah berlawanan, marka jalan, serta kondisi permukaan jalan. Aktivitas mengambil rokok, mengisapnya, atau membuang abu dapat membagi perhatian yang seharusnya tertuju pada situasi lalu lintas.
Dari sisi hukum, Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor untuk mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi. Ancaman yang tercantum dalam pasal tersebut adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Namun, penerapan ketentuan tersebut perlu melihat keadaan konkret. Merokok tidak disebut secara khusus dalam rumusan Pasal 106 ayat (1), sehingga tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap orang yang merokok saat berkendara otomatis dapat dikenai sanksi. Hal yang perlu dinilai ialah apakah kegiatan itu mengganggu konsentrasi atau kemampuan mengemudi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum. Penegakan aturan dan edukasi publik karena itu perlu berjalan beriringan.
Langkah paling sederhana sebenarnya dapat dimulai dari pengendara sendiri: tunda merokok sampai kendaraan berhenti di tempat yang aman. Menepi beberapa menit jauh lebih masuk akal daripada mempertaruhkan keselamatan diri dan orang lain. Kebiasaan merokok tidak harus dipersoalkan sebagai identitas pribadi; yang perlu dikritisi adalah tindakan melakukannya ketika sedang mengendalikan kendaraan.
Pemerintah dan aparat juga perlu memperkuat edukasi keselamatan berkendara melalui kanal informasi publik, sekolah, kampus, serta komunitas pengendara. Sosialisasi sebaiknya dilakukan secara konsisten dan disertai penegakan aturan yang proporsional berdasarkan kondisi di lapangan. Pada saat yang sama, keluarga, teman, dan sesama pengguna jalan dapat saling mengingatkan dengan cara yang santun tanpa memicu konflik.
Pada akhirnya, hak seseorang untuk merokok tidak menghapus tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain. Jalan raya menuntut kehati-hatian, bukan hanya bagi mereka yang mengemudi, tetapi juga bagi setiap orang yang berbagi ruang di dalamnya. Sebelum menyalakan rokok di atas sepeda motor, pertanyaan yang patut diajukan sederhana: apakah kebiasaan itu sepadan dengan risiko yang mungkin ditanggung diri sendiri dan orang lain?
Oleh : Azzahra Desfina Saputri | Mahasiswa Universitas Pamulang



