SERANG – Sidang perdana gugatan terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diajukan LBH GP Ansor Kota Tangsel mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa (14/7/2026).
Namun, persidangan belum membahas pokok perkara. Majelis hakim masih menggelar pemeriksaan persiapan yang berlangsung secara tertutup untuk memeriksa kelengkapan administrasi gugatan.
Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel, Amizar, menjelaskan tahap tersebut merupakan prosedur wajib sebelum perkara dapat disidangkan secara terbuka.
“Hari ini masih pemeriksaan persiapan. Yang diperiksa surat kuasa, gugatan, dan berbagai hal administratif. Kami juga diberi kesempatan melakukan perbaikan terhadap draft gugatan,” ujar Amizar usai persidangan.
Ia mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menyempurnakan materi gugatan hingga empat kali sebelum perkara dinyatakan siap memasuki sidang terbuka.
Menurutnya, proses tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta LBH Ansor memperjelas objek sengketa yang menjadi dasar gugatan. Amizar mengaku pihaknya baru dapat melihat salinan keputusan wali kota yang menjadi dasar perpanjangan masa jabatan Sekda pada sidang perdana tersebut.
“Kami baru hari ini melihat dokumen keputusannya. Majelis meminta agar objek sengketa benar-benar sesuai dengan keputusan yang diterbitkan wali kota sehingga tidak terjadi kekeliruan,” katanya.
Ia menilai ketepatan penentuan objek sengketa menjadi hal penting karena akan menentukan ruang lingkup pemeriksaan perkara di PTUN.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari gugatan LBH Ansor terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang mempersoalkan mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo.
Pada sidang perdana, Pemerintah Kota Tangsel diwakili oleh BKPSDM berdasarkan surat tugas dari Wali Kota. Menurut Amizar, pada sidang berikutnya pemerintah daerah berpotensi menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum.
“Informasinya nanti kuasa hukum bisa diberikan kepada JPN. Kita tunggu secara resmi pada sidang berikutnya,” ujarnya.
Selain pemerintah daerah, majelis hakim juga berencana memanggil Bambang Noertjahjo sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026. Hingga agenda tersebut, LBH Ansor diminta menyempurnakan dokumen gugatan sesuai arahan majelis hakim.
Proses persidangan hingga putusan diperkirakan berlangsung sekitar lima bulan.



