Tangerang Selatan – Seorang wartawan bernama Bambang mengaku dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (21/10/2026).
Peristiwa itu terjadi ketika Bambang hendak mendokumentasikan rapat yang berkaitan dengan agenda Wakil Wali Kota Tangsel dan persoalan pencemaran air di Perumahan Serpong Lagoon.
Bambang mengaku dihalangi oleh seorang petugas keamanan DCKTR bernama Amir saat hendak mengambil dokumentasi kegiatan tersebut. Ia mempertanyakan alasan dirinya tidak diperbolehkan masuk ke area rapat, sementara menurut pengakuannya, wartawan lain dapat mengakses lokasi yang sama.
“Saya hanya bertugas untuk meliput di agenda Pak Wakil Wali Kota Tangsel. Ketika saya ingin mendokumentasikan rapat tersebut, dihalangi oleh Amir, staf keamanan DCKTR itu,” kata Bambang.
Ia menegaskan, kehadirannya di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik, terutama mengumpulkan informasi mengenai persoalan pencemaran air yang berdampak pada masyarakat.
“Padahal, saya hanya mendokumentasikan rapat tersebut, tapi kenapa ada wartawan yang diperbolehkan masuk ke area rapat tersebut dan saya tidak boleh,” ujarnya.
Bambang menilai, perlakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan akses peliputan di lingkungan pemerintahan. Ia juga mempertanyakan alasan adanya perbedaan perlakuan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut.
“Hal ini sama saja mencederai dan mengintimidasi tugas wartawan yang mencari informasi. Ada apa sebenarnya sampai saya dihalangi, padahal jelas ada wartawan yang diperbolehkan masuk,” ungkapnya.
UU Pers Jamin Kemerdekaan Wartawan
Persoalan tersebut berkaitan dengan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 6 UU Pers mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pasal 8 UU Pers juga menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Meski demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap perlu memperhatikan aturan akses, keamanan, serta ketentuan peliputan yang berlaku. Pembatasan akses terhadap suatu kegiatan juga perlu dijelaskan secara transparan, khususnya apabila menyangkut informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Penghalangan Jurnalistik Bisa Berujung Pidana
UU Pers turut mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada fakta, bukti, dan terpenuhinya unsur hukum. Pengakuan Bambang mengenai insiden tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak DCKTR Tangsel mengenai alasan Bambang tidak diperbolehkan mendokumentasikan rapat tersebut.
Tangsel Update membuka ruang bagi pihak DCKTR Tangsel maupun petugas keamanan yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi.



